Tiktoker di Aceh Diciduk Polisi Terkait Kasus Konten Asusila

Seorang TikToker dengan akun bernama @cutiepie_22 (inisial AA, 21 tahun) diamankan oleh Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh pada Senin, 5 Mei 2025, atas dugaan keterlibatan dalam pembuatan dan penyebaran konten asusila di platform media sosial TikTok. Penangkapan AA dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Banda Aceh setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif terkait laporan dari masyarakat yang resah dengan konten asusila yang diunggahnya.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Teguh Arif Fikri, dalam keterangan persnya di Mapolda Aceh pada Selasa siang, 6 Mei 2025, menjelaskan bahwa penangkapan AA merupakan tindak lanjut dari patroli siber yang rutin dilakukan oleh pihaknya. “Kami mendapati adanya akun TikTok yang secara terang-terangan mengunggah video yang mengandung unsur konten asusila. Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik akun,” ujar Kombes Pol. Teguh.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Teguh mengungkapkan bahwa dalam video-video yang diunggahnya, AA terlihat melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan berpotensi merusak moral generasi muda. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya adalah telepon genggam yang digunakan untuk merekam dan mengunggah konten asusila, serta beberapa kostum dan properti yang digunakan dalam pembuatan video tersebut.

Saat ini, AA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Aceh. Pihak kepolisian sedang mendalami motif pelaku dalam pembuatan dan penyebaran konten tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. AA terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal yang mengatur tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.  

Polda Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam membuat dan mengunggah konten. “Mari kita jaga bersama ruang digital agar tetap sehat dan terhindar dari konten-konten yang dapat merusak moral dan etika,” tegas Kombes Pol. Teguh. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya akun atau konten yang melanggar hukum dan norma kesusilaan. Kasus penangkapan TikToker ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial lainnya untuk lebih bertanggung jawab dalam setiap unggahannya.