Suara Aceh: Tokoh Masyarakat Minta Qanun Baru Ditunda, Dinilai Mematikan Ekonomi Kreatif

Aceh, wilayah dengan otonomi khusus, kini berada di tengah polemik peraturan daerah. Melalui Suara Aceh, tokoh-tokoh masyarakat dan pelaku usaha mendesak Pemerintah Daerah untuk menunda pengesahan Qanun Baru tertentu yang dinilai berpotensi Mematikan Ekonomi Kreatif Aceh. Kekhawatiran muncul bahwa regulasi yang terlalu membatasi dan birokratis justru akan menghambat inovasi dan perkembangan bisnis rintisan di sektor kreatif yang sedang tumbuh pesat.

Ketentuan Qanun Baru yang Kontroversial

Qanun Baru yang menjadi sorotan ini kabarnya memuat sejumlah ketentuan yang dianggap terlalu kaku, terutama yang berkaitan dengan perizinan, jam operasional, dan jenis usaha yang boleh dijalankan oleh pelaku Ekonomi Kreatif Aceh. Beberapa pasal dianggap terlalu intervensif terhadap model bisnis modern, seperti kafe, co-working space, startup digital, dan industri fesyen.

Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di sektor kreatif berpendapat bahwa tujuan Qanun ini, meskipun mungkin baik dalam kerangka menjaga nilai-nilai lokal, justru menciptakan hambatan birokrasi yang rumit dan biaya kepatuhan (compliance cost) yang tinggi. Mereka mengkhawatirkan bahwa pengetatan regulasi ini akan membuat investor enggan masuk dan memaksa talenta muda pindah ke provinsi lain yang menawarkan iklim bisnis yang lebih bebas dan kondusif. Qanun Baru ini dikhawatirkan menjadi rem bagi laju inovasi.

Ancaman Terhadap Ekonomi Kreatif Aceh

Permintaan untuk menunda Qanun Baru ini didorong oleh kekhawatiran nyata bahwa regulasi tersebut akan Mematikan Ekonomi Kreatif Aceh. Sektor kreatif adalah salah satu harapan terbesar Aceh untuk diversifikasi ekonomi, keluar dari ketergantungan pada sumber daya alam. Sektor ini telah terbukti mampu menyerap banyak tenaga kerja muda dan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tokoh masyarakat yang menyuarakan Suara Aceh berpendapat bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah regulasi yang memfasilitasi dan memberikan insentif, bukan yang membatasi. Mereka mendesak agar Pemerintah Daerah melibatkan secara aktif para pelaku Ekonomi Kreatif Aceh dalam merumuskan ulang setiap pasal yang dianggap kontroversial. Sebuah Qanun yang baik seharusnya bersifat adaptif terhadap perkembangan zaman dan teknologi, bukan sebaliknya. Jika dipaksakan, Qanun Baru ini berisiko besar menciptakan PHK massal di sektor kreatif dan mengubur potensi ekonomi masa depan Aceh.

Dialog dan Revisi Qanun Baru

Pemerintah Daerah diminta untuk segera membuka ruang dialog yang lebih luas dan transparan. Penundaan pengesahan Qanun Baru adalah langkah bijak untuk melakukan revisi mendalam, memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat benar-benar mendukung, bukan Mematikan Ekonomi Kreatif Aceh.