Tragis, Pemilik Ponpes Ditangkap Polisi Aceh Terkait Kasus Pelecehan Santriwati

Aparat kepolisian dari Polres Pidie Jaya, Aceh, berhasil menangkap seorang pemilik ponpes ditangkap setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur. Penangkapan terhadap pemilik ponpes ditangkap yang berinisial MA (55 tahun) dilakukan di kediamannya di kawasan Kecamatan Trienggadeng pada Rabu dini hari, 30 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari beberapa korban dan keluarga santriwati yang merasa geram dengan perbuatan pelaku.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian sejak pekan lalu, MA diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap beberapa santriwati dengan modus memanfaatkan posisinya sebagai pemilik ponpes ditangkap dan tokoh agama. Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya di lingkungan pesantren, termasuk di asrama dan ruang pribadi pelaku. Beberapa korban bahkan mengaku mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap MA.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Muhammad Nasir, dalam konferensi pers pada Rabu pagi (30/04/2025) membenarkan penangkapan pemilik ponpes ditangkap terkait kasus pelecehan santriwati. “Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami telah melakukan penangkapan terhadap MA. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pidie Jaya,” ujar AKBP Muhammad Nasir. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap para korban untuk mendapatkan bukti medis yang memperkuat kasus ini.

Lebih lanjut, AKBP Muhammad Nasir menjelaskan bahwa pihaknya akan menjerat pemilik ponpes ditangkap tersebut dengan pasal tentang perlindungan anak dan atau pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan tokoh agama di Aceh. Mereka mengecam keras tindakan pelaku dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil serta memberikan efek jera. Pihak Kementerian Agama Wilayah Aceh juga telah mengambil langkah-langkah untuk melakukan investigasi internal di pesantren tersebut dan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.