Mahasiswa di Aceh Tewas Tragis, Ditemukan Bersimbah Darah

Kabar duka dan mengejutkan datang dari Banda Aceh. Seorang mahasiswa berinisial D (20), ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya. Kejadian tragis ini memicu keprihatinan luas dan penyelidikan intensif. Insiden ini terjadi pada bulan Oktober tahun lalu, menciptakan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekannya.

Kronologi Penemuan: Adik Korban Jadi Saksi Pertama

Korban, Dhiaul Fuadi, mahasiswa Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA), ditemukan tewas pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Adik kandung korban, Fidhaul Fuadi, menjadi saksi pertama yang menemukan kakaknya tergeletak bersimbah darah. Kondisi ini membuat adiknya syok dan segera melapor.

Luka Tusuk di Leher, Indikasi Kekerasan yang Mengerikan

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka tusuk di bagian leher korban. Ini mengindikasikan bahwa kematian Dhiaul Fuadi bukan karena sebab alami, melainkan akibat kekerasan. Petugas kepolisian segera mengamankan lokasi dan memulai proses identifikasi.

Penangkapan Pelaku: Terduga Berinisial ZF Tak Lama Setelah Kejadian

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap terduga pelaku. Pelaku berinisial ZF (20), yang juga seorang mahasiswa di Banda Aceh. Penangkapan ini merupakan kerja cepat aparat dalam merespons kasus pembunuhan.

Motif Pembunuhan: Awalnya Berniat Mencuri Telepon Genggam Korban

Menurut keterangan polisi, motif pembunuhan diduga berawal dari upaya pencurian. Pelaku ZF datang ke kos korban dengan niat mencuri telepon genggam. Karena takut aksinya ketahuan oleh korban yang sedang tidur, pelaku nekat melakukan pembunuhan. Ini adalah pengakuan awal pelaku.

Kejanggalan Motif: Barang Berharga Korban Tidak Hilang

Meskipun motif pencurian diungkap, pihak keluarga korban meragukan motif tersebut. Mereka melihat adanya kejanggalan karena telepon genggam dan barang berharga lainnya milik korban tidak hilang. Keluarga menduga ada motif lain yang lebih kompleks di balik pembunuhan ini.

Proses Hukum Berlanjut: Pelaku Dijerat Pasal Berat

Saat ini, proses hukum terhadap pelaku ZF terus berlanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan. Ancaman hukuman penjara hingga dua puluh tahun atau seumur hidup menanti pelaku. Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik.