Pelaku Curanmor Babak Belur Dipukuli Warga Usai Kepergok di Aceh
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus merasakan bogem mentah dari warga setelah aksinya kepergok di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Insiden curanmor dipukuli warga yang terjadi pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB ini membuat pelaku berinisial ZR (24 tahun) mengalami luka serius sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Kejadian bermula ketika ZR bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri, mencoba melakukan pencurian sepeda motor milik seorang warga setempat bernama Taufik. Namun, aksi dipukuli warga ini tak terhindarkan setelah Taufik memergoki pelaku sedang berusaha membobol kunci kontak sepeda motornya yang terparkir di teras rumah. Spontan, Taufik berteriak maling, yang langsung mengundang perhatian warga sekitar.
Massa yang geram dengan ulah pelaku langsung mengepung ZR. Meskipun sempat berusaha melarikan diri, ZR akhirnya berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amukan warga. Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Krueng Barona Jaya segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga, sehingga berhasil meredam amarah massa dan mengamankan pelaku yang sudah babak belur dipukuli warga. Sementara itu, rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Krueng Barona Jaya, AKP Teuku Fadhil, membenarkan adanya kejadian dipukuli warga terhadap seorang pelaku curanmor. Beliau menjelaskan bahwa pelaku ZR mengalami luka memar di sekujur tubuh dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis. “Kami sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri oleh warga, namun kami juga berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas tindak kriminalitas,” ujar AKP Teuku Fadhil pada Kamis pagi.
Saat ini, ZR masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Setelah kondisinya membaik, pelaku akan dibawa ke Mapolsek Krueng Barona Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. ZR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara. Insiden ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan untuk tidak beraksi di wilayah Aceh, di mana masyarakat sangat responsif terhadap segala bentuk tindak kriminalitas. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.